MAKALAH
ETIKOLEGAL
“ABORSI”
Disusun Oleh: Lisani Ariani (16140033)
Kelas: B 13.1
PRODI DI V BIDAN PENDIDIK
FAKULTA ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
,
Segala puji dan syukur
dipanjatkan kepada Tuhan yang maha Esa. Karena berkat rahmat dan
petunjuk-Nyalah, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aspek Bioetik
Aborsi“ Tidak lupa juga kami ucapkan
terima kasih kepada Dosen pembimbing.
Kami telah berusaha
dengan segenap kemampuan dan pengetahuan yang kamimiliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi, kami
menyadaribahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun tata cara
penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar di lain kesempatan
kami dapat memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada.
Akhirnya,
semoga dengan membaca makalah ini akan menambah pengetahuan kita.
Yogyakata, Maret
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR………......….......……..................……………….i
DAFTAR ISI…………………..………..................……..……………….ii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……......………...………..........................….……….......1
B. Rumusan Masalah……....………………………..........……………..........2
C. Tujuan Instruksional Umum
.................................................................2
D. Tujuan Instruksional
Khusus..................................................................2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Aborsi...................................................................................................3
1. Pengertian
Aborsi...................................................................................3
2. Macam-macamAborsi.............................................................................3
BAB III LANDASAN TEORI
A. Peraturan Perundang-Undangan tentag
Aborsi............................................9
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................20
B. Saran
...................................................................................................21
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena
memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui
penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan
eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu,
hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi,
kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam
laporan. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan
masalah kontroversial di masyarakat. Pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya
terdapat 2,5 juta kasus per tahun perempuan di Indonesia melakukan aborsi.
Masalahnya tiap
perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukum pun
terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut,misalnya dalam
masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk
kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi yang
tidak aman yang mengakibatkan kematian. Aborsi memang erat kaitanya
dengan hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas
tubuh dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, di satu sisi lagi
janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang.
Ke empat hal
tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut dua
kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi mal parktek tentu saja hal
tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang HAM
juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun
seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita
ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi oleh
Undang-Undang.
Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu
masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami –
istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak
tanpa melakukan adopsi. Atau juga menolong pasangan suami – istri yang memiliki
penyakit atau kelainan yang menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh
keturunan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Peraturan
Pemerintah Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi ?
C. Tujuan Instruksional
Umum
1. Megetahui pengertian
aborsi, bayi tabung, dan adopsi
2. Memahami Peraturan
Pemerintah/Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
D. Tujuan Instruksional
Khusus
Pembaca diharapkan mampu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Aborsi
1. Pengertian Aborsi
Definisi abortus secara medis adalah keluarnya hasil
konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu.
Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah
dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
2. Macam-macam Aborsi
a. Aborsi spontan/alamih yaitu abortus yang terjadi tanpa
disengaja. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan
sel sperma.
b. Aborsi buatan/sengaja yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28
minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja oleh calon ibu maupun si
pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan, atau dukun
beranak). Ada dua macam aborsi buatan/disengaja yaitu :
1) Aborsi terapeutik/medis yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan
atas indikasi medik. Contohnya calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit hipertensi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini
semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Syarat-syaratnya :
a) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukannya ( seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai
dengan tanggung jawab profesi.
b) Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain,
agama, hukum, psikologi).
c) Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atu
suaminya atau keluarga terdekat.
d) Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga
atau peralatan yang memadai,yang ditunjuk oleh pemerintah.
e) Prosedur tidak dirahasiakan.
f) Dokumen medik harus lengkap.
Alasan-alasan untuk melakukan tindakan aborsi medis :
a) Aborsi yang mengancam disertai dengan pendarahan yang
terus-menerus atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b) Mola hidatidosa atau hidramnion akut.
c) Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d) Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir.
e) Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus
seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan
psikiater.
2) Aborsi kriminalis
Alasan-alasan melakukan aborsi kriminalis :
a) Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk
hamil.
b) Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah
enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
c) Kehamilan di luar nikah.
d) Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah
beban ekonomi keluarga.
e) Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit
turunan, janin cacat.
f) Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau
akibat incest (hubungan antar keluarga).
g) Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan
kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak
atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama
manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian
kehamilan dengan alasan apapun. Sedangkan dari segi hukum, masih ada
perdebatan-perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal
persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik
dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak azasi
manusia (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan
yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan
baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai
dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan
komplikasi – komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.
BAB III
LANDASAN TEORI
A. Peraturan
Perundang-Undangan tentang Aborsi
1. Abortus atas indikasi medik diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
a. Pasal 75
1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2) larangan pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia
dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita
penyakit genetik beratdan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki
sehingga menyulitkan.
3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan
konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan
berwenang.
4) Tindakan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan
medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan:
1) Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari
pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2) Oleh tenaga kesehatan
yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang
ditetapkan oleh menteri.
3) Dengan persetujuan ibu
hamil yang bersangkutan.
4) Dengan izin suami,
kecuali korban perkosaan; dan
5) Penyedia layanan
kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
c. Pasal 77
Pemerintah wajib
melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2)
dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma
agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pasal 194 (ketentuan pidana)
Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar
rupiah).
2. Beberapa pasal dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang mengatur aborsi buatan/disengaja :
a. Pasal 229
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruh supaya diobati dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan. Maka orang tersebut
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat puluh ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah berbuat demikian demi mencari
keuntungan, menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan
atrau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
b. Pasal 346
Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan, menghabisi nyawa kandungannya atau menyuruh orang
lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
c. Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan
atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidanapenjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya orang tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
d. Pasal 348
1) Siapa yang dengan sengaja menggugurkan atau
menghabisi nyawa kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e. Pasal 349
Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang diterangkan dalam
Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal itu
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
f. Pasal 535
Barang siapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan
atau diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Aborsi adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu
hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian
kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia
janin mencapai 20 minggu.
2. Macam-macam Aborsi
a. Aborsi spontan/alamih
b. Aborsi buatan/sengaja (Aborsi terapeutik/medis dan aborsi kriminalis)
.
B. Saran
Bagi
seorang wanita, jika anda sedang memikirkan aborsi, maka tenangkan fikiran
anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan
masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda di dunia dan di
akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta
bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu :
1. Keluarga dekat atau
anggota keluarga lain
2. Saudara-saudara seiman
3. Orang-orang lain yang
bersedia membantu secara pribadi.
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih
dahulu. Orang tua,kakak,om,tante atau saudara-saudara lainnya, minta bantuan
mereka untuk mendampingi disaat-saat yang sukar ini.
Apapun
alasan anda,aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang di lahirkan,selalu
di persiapkan tuhan segalah sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa
tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan
keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan
anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya
sebagai anak angkat.
DAFTAR PUSTAKA
Puji, Wahyuningsih Heni.2008.Etika
Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar