Rabu, 29 Maret 2017

MAKALAH ETIKOLEGAL
“ABORSI”


            Disusun Oleh: Lisani Ariani (16140033)
Kelas: B 13.1





PRODI DI V BIDAN PENDIDIK
FAKULTA ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017



 KATA PENGANTAR
,
Segala puji dan syukur dipanjatkan kepada Tuhan yang maha Esa. Karena berkat rahmat dan petunjuk-Nyalah, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aspek Bioetik Aborsi“ Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing.
Kami telah berusaha dengan segenap kemampuan dan pengetahuan yang kamimiliki sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Akan tetapi, kami menyadaribahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari segi materi maupun tata cara penulisannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, agar di lain kesempatan kami dapat memperbaiki kekurangan- kekurangan yang ada.
Akhirnya, semoga dengan membaca makalah ini akan menambah pengetahuan kita.

    Yogyakata,  Maret 2017

           Penyusun

















DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR………......….......……..................……………….i

DAFTAR ISI…………………..………..................……..……………….ii

BAB 1 PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang……......………...………..........................….……….......1

B.     Rumusan Masalah……....………………………..........……………..........2

C.     Tujuan Instruksional Umum .................................................................2

D.    Tujuan Instruksional Khusus..................................................................2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A.    Aborsi...................................................................................................3

1.      Pengertian Aborsi...................................................................................3

2.      Macam-macamAborsi.............................................................................3

BAB III LANDASAN TEORI

A.    Peraturan Perundang-Undangan tentag Aborsi............................................9

BAB IV PENUTUP

A.    Kesimpulan............................................................................................20

B.     Saran ...................................................................................................21

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,5 juta kasus per tahun perempuan di Indonesia melakukan aborsi.
Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukum pun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut,misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi yang tidak  aman yang mengakibatkan kematian. Aborsi memang erat kaitanya dengan hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas tubuh dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, di satu sisi lagi janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang.
Ke empat  hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut dua kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi mal parktek tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi oleh Undang-Undang.
Saat ini program bayi tabung menjadi salah satu masalah yang cukup serius. Hal ini terjadi karena keinginan pasangan suami – istri yang tidak bisa memiliki keturunan secara alamiah untuk memiliki anak tanpa melakukan adopsi. Atau juga menolong pasangan suami – istri yang memiliki penyakit atau kelainan yang menyebabkan kemungkinan untuk tidak memperoleh keturunan.








B.       Rumusan Masalah
1.         Bagaimanakah Peraturan Pemerintah Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi ?
C.       Tujuan Instruksional Umum
1.         Megetahui pengertian aborsi, bayi tabung, dan adopsi
2.         Memahami Peraturan Pemerintah/Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
D.      Tujuan Instruksional Khusus
Pembaca diharapkan mampu melaksanakan Peraturan Pemerintah Undang-Undang tentang aborsi, bayi tabung, dan adopsi.
























 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Aborsi
1.         Pengertian Aborsi



Definisi abortus secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu. 

2.         Macam-macam Aborsi
a.         Aborsi spontan/alamih yaitu abortus yang terjadi tanpa disengaja. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.        Aborsi buatan/sengaja yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan, atau dukun beranak).  Ada dua macam aborsi buatan/disengaja yaitu :
1)        Aborsi terapeutik/medis yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Contohnya calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit hipertensi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.



Syarat-syaratnya :
a)         Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya ( seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
b)        Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
c)         Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atu suaminya atau keluarga terdekat.
d)        Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga atau peralatan yang memadai,yang ditunjuk oleh pemerintah.
e)         Prosedur tidak dirahasiakan.
f)         Dokumen medik harus lengkap.
Alasan-alasan untuk melakukan tindakan aborsi medis :
a)        Aborsi yang mengancam disertai dengan pendarahan yang terus-menerus atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b)        Mola hidatidosa atau hidramnion akut.
c)         Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d)        Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir.
e)        Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2)        Aborsi kriminalis 

      yaitu aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medis (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan alat-alat atau obat-obat tertentu. Aborsi ini merupakan pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau mengobati ibu, dilakukan oleh tenaga medis atau non medis yang kompeten, serta tidak memenuhi dan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundangan. Biasanya di dalamnya mengandung unsur kriminal ataukejahatan.
Alasan-alasan melakukan aborsi kriminalis :
a)         Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b)        Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
c)         Kehamilan di luar nikah.
d)        Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
e)         Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
f)          Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
g)        Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Di samping itu, banyak perempuan merasa mempunyai hak atas mengontrol tubuhnya sendiri. Di sisi lain, dari segi ajaran agama, agama manapun tidak akan memperbolehkan manusia melakukan tindakan penghentian kehamilan dengan alasan apapun. Sedangkan dari segi hukum, masih ada perdebatan-perdebatan dan pertentangan dari yang pro dan yang kontra soal persepsi atau pemahaman mengenai undang-undang yang ada sampai saat ini. Baik dari UU kesehatan, UU praktik kedokteran, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan UU hak azasi manusia (HAM). Keadaan seperti di atas inilah dengan begitu banyak permasalahan yang kompleks yang membuat banyak timbul praktik aborsi gelap, yang dilakukan baik oleh tenaga medis formal maupun tenaga medis informal. Baik yang sesuai dengan standar operasional medis maupun yang tidak, yang kemudian menimbulkan komplikasi – komplikasi dari mulai ringan sampai yang menimbulkan kematian.











BAB III
LANDASAN TEORI
A.      Peraturan Perundang-Undangan tentang Aborsi
1.    Abortus atas indikasi medik  diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
a.    Pasal 75
1)        Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2)        larangan pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
       Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetik beratdan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan.
3)        Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4)        Tindakan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.    Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan:
1)        Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
2)        Oleh tenaga kesehatan yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri.
3)        Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan.
4)        Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
5)        Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
c.       Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Pasal 194 (ketentuan pidana)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah).
2.    Beberapa pasal dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur aborsi buatan/disengaja :
a.    Pasal 229
1)   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan. Maka orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat puluh ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah berbuat demikian demi mencari keuntungan, menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atrau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
b.    Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan, menghabisi nyawa kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
c.    Pasal 347
1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidanapenjara paling lama dua belas tahun.
2)   Jika perbuatan itu menyebabkan matinya orang tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas  tahun.
d.   Pasal 348
1)   Siapa yang dengan sengaja menggugurkan  atau menghabisi nyawa kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)   Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e.    Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang diterangkan dalam Pasal  347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal itu ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
f.     Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,


BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Aborsi adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum janin mampu hidup diluar rahim, yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin mencapai 20 minggu.
2.      Macam-macam Aborsi
a.       Aborsi spontan/alamih
b.      Aborsi buatan/sengaja (Aborsi terapeutik/medis dan aborsi kriminalis)
.
B.       Saran
       Bagi seorang wanita, jika anda sedang memikirkan aborsi, maka tenangkan fikiran anda. Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi bagi anda di dunia dan di akhirat.
Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu :
1.      Keluarga dekat atau anggota keluarga lain
2.      Saudara-saudara seiman
3.      Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi.
Pertama-tama, hubungi keluarga terlebih dahulu. Orang tua,kakak,om,tante atau saudara-saudara lainnya, minta bantuan mereka untuk mendampingi disaat-saat yang sukar ini.
     Apapun alasan anda,aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang di lahirkan,selalu di persiapkan tuhan segalah sesuatunya untuk dia. Jika saat ini anda merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar.
Jika anda benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, carilah orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.







DAFTAR PUSTAKA
Puji, Wahyuningsih Heni.2008.Etika Profesi Kebidanan.Fitramaya.Yogyakarta.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar