PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
KESELAMATAN PASIEN
RUMAH SAKIT
1.
Menimbang
: bahwa untuk
melaksanakan ketentuan pasal 43 UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien
Rumah Sakit;
2.
Mengingat
: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
A.
STANDAR KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah
yang perlu ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar
keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di
Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya. Standar Keselamatan Pasien wajib
diterapkan rumah sakit dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen
Akreditasi Rumah Sakit. Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh
standar yaitu:
1. hak pasien
2. mendidik pasien
dan keluarga
3. keselamatan
pasien dan kesinambungan pelayanan
4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja
untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan
keselamatan pasien
6. mendidik staf tentang keselamatan pasien
7. komunikasi
merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien Uraian tujuh
standar tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Standar I. Hak
pasien Standar: Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan
informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya
insiden. Kriteria:
1.
Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
2.
Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat
rencana pelayanan.
3.
Dokter penanggung jawab pelayanan wajib
memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya
tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien
termasuk kemungkinan terjadinya insiden.
Standar II.
Mendidik pasien dan keluarga Standar: Rumah sakit harus
mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien
dalam asuhan pasien.
Kriteria: Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat
ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses
pelayanan. Karena itu, di rumah sakit harus ada sistem dan mekanisme mendidik
pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan
pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :
1.
Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap
dan jujur.
2.
Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien
dan keluarga.
3.
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang
tidak dimengerti.
4.
Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
5.
Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan
rumah sakit.
6.
Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang
rasa.
7.
Memenuhi kewajiban finansial yang
disepakati.
Standar III. Keselamatan pasien dalam kesinambungan
pelayanan Standar: Rumah Sakit menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan
pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriteria:
1.
Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh
mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan,
tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari rumah sakit.
2.
Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan
dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan
sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat
berjalan baik dan lancar.
3.
Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup
peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan
keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer
dan tindak lanjut lainnya.
4.
Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar
profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan,
aman dan efektif.
Standar IV
Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar: Rumah
sakit harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor
dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif
insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan
pasien. Kriteria:
1.
Setiap rumah sakit harus melakukan proses
perancangan (desain) yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan rumah
sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,
praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi
pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”.
2.
Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan
data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, akreditasi,
manajemen risiko, utilisasi, mutu pelayanan, keuangan.
3.
Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi
intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi
satu proses kasus risiko tinggi.
4.
Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data
dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,
agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.
Standar V.
Peran kepemimpinan
dalam meningkatkan keselamatan pasien Standar:
1.
Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi
program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui
penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit “.
2.
Pimpinan menjamin berlangsungnya program
proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau
mengurangi insiden.
3.
Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi
dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan
tentang keselamatan pasien.
4.
Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat
untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja rumah sakit serta
meningkatkan keselamatan pasien.
5.
Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas
kontribusinya dalam meningkatkan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien.
Standar VI. Mendidik staf tentang keselamatan pasien Standar:
1.
Rumah sakit memiliki proses pendidikan,
pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan
dengan keselamatan pasien secara jelas.
2.
Rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf
serta mendukung pendekatan interdisipliner dalam pelayanan pasien.
Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk
mencapai keselamatan pasien Standar:
1.
Rumah sakit merencanakan dan mendesain proses
manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi
internal dan eksternal.
2.
Transmisi data dan informasi harus tepat waktu
dan akurat.
SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan
di semua rumah sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
Penyusunan sasaran ini mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions
dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit
PERSI (KKPRS PERSI), dan dari Joint Commission International (JCI). Maksud dari
Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam
keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam
pelayanan kesehatan dan menjelaskan bukti serta solusi dari konsensus berbasis
bukti dan keahlian atas permasalahan ini. Diakui bahwa desain sistem yang baik
secara intrinsik adalah untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tinggi, sedapat
mungkin sasaran secara umum difokuskan pada solusi-solusi yang menyeluruh. Enam sasaran keselamatan pasien adalah
tercapainya hal-hal sebagai berikut :
SASARAN I : KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN
Standar SKP I Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk
memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.
Maksud dan Tujuan Sasaran I Kesalahan karena keliru dalam
mengidentifikasi pasien dapat terjadi di hampir semua aspek/tahapan diagnosis
dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang
dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar
tempat tidur/kamar/ lokasi di rumah sakit, adanya kelainan sensori, atau akibat
situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan
yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima
pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau
pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara
kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada
proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah, atau produk
darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau
pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan
sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien,
nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas pasien dengan bar-code, dan
lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk
identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua
identitas berbeda di lokasi yang berbeda
di rumah sakit, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat,
atau ruang operasi termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas.
Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau
prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat
diidentifikasi.
SASARAN II : PENINGKATAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Standar SKP II Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk
meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.
Maksud dan Tujuan Sasaran II Komunikasi efektif, yang tepat
waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi
kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat
berbentuk elektronik, lisan, atau
tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat
perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah
terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis,
seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit
pelayanan. Rumah sakit secara
kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah
lisan dan telepon termasuk: mencatat
(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh
penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah
atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan
dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga
menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back)
bila tidak memungkinkan seperti di kamar operasi dan situasi gawat darurat di
IGD atau ICU.
Elemen Penilaian Sasaran II
1.
Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui
telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima
perintah.
2.
Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil
pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah.
3.
Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi
oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan
4.
Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan
verifikasi keakuratan komunikasi lisan
atau melalui telepon secara konsisten.
SASARAN V :
PENGURANGAN RISIKO INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN
Standar SKP V Rumah sakit mengembangkan suatu pendekatan
untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.
Maksud dan Tujuan Sasaran V
Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam
tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang
berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para
profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk
pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah
(blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan
ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi
infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang
tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca kepustakaan WHO, dan berbagai
organisasi nasional dan internasional.
Rumah sakit mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan
dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi
Elemen Penilaian Sasaran V
1.
Rumah sakit mengadopsi atau mengadaptasi pedoman
hand hygiene terbaru yang diterbitkan
dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety).
2.
Rumah sakit menerapkan program hand hygiene yang
efektif.
3.
Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk
mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait
pelayanan kesehatan.
SASARAN VI :
PENGURANGAN RISIKO PASIEN JATUH
Standar SKP VI Rumah
sakit mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera
karena jatuh.
Maksud dan Tujuan Sasaran VI
Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien
rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang
disediakan, dan fasilitasnya, rumah sakit perlu mengevaluasi risiko pasien
jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh.
Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi
alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan
oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan rumah sakit.
Elemen Penilaian Sasaran VI
1.
Rumah sakit menerapkan proses asesmen awal atas
pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila
diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.
2.
Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi
risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh.
3.
Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik
keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak
diharapkan.
4.
Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk
mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di
rumah sakit.
TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Mengacu kepada standar keselamatan pasien pada Lampiran I,
maka rumah sakit harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada,
memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis
secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja
serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi,
misi, dan tujuan rumah sakit, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan,
kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang
berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien
Rumah Sakit”. Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah
sebagai berikut:
1.
MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN
PASIEN
Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang
terbuka dan adil.
Langkah penerapan:
A. Bagi
Rumah Sakit: Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang
harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah
pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada
staf, pasien dan keluarga.
a.
Pastikan rumah sakit memiliki kebijakan yang
menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.
b.
Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari
insiden yang terjadi di rumah sakit.
c.
Lakukan asesmen dengan menggunakan survei
penilaian keselamatan pasien.
B. Bagi
Unit/Tim:
1.
Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk
berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada
insiden.
2.
Demonstrasikan kepada tim anda ukuran-ukuran
yang dipakai di rumah sakit anda untuk memastikan semua laporan dibuat secara
terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang
tepat.
BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN
Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar
bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan
A.
Untuk Rumah Sakit:
a.
Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk
melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk
mengidentifikasi penyebab.
b.
Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan
jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang
mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure
Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.
B.
Untuk Unit/Tim:
a.
Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil
analisis insiden.
b.
Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin
terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih
luas.
MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN
PASIEN
Menggunakan informasi yang ada
tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.
Langkah penerapan:
A. Untuk Rumah Sakit:
a.
Gunakan informasi yang benar dan jelas yang
diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit
serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.
b.
Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang
sistem (struktur dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan/atau kegiatan
klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.
c.
Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan
yang direncanakan.
d.
Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh
Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 5) Beri umpan balik kepada staf
tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.
B. Untuk Unit/Tim :
a.
Libatkan tim anda dalam mengembangkan berbagai
cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.
b.
Telaah kembali perubahan-perubahan yang dibuat
tim anda dan pastikan pelaksanaannya.
c.
Pastikan tim anda menerima umpan balik atas
setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar